Jakarta, EDITOR.ID,- Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktek blending atau mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite atau RON 90 dan menjualnya menjadi RON 92 atau BBM jenis Pertamax membuka mata publik.
BBM jenisPertamax yang selama ini dibeli ternyata BBM oplosan Pertalite. Blending tersebut dilakukan sejumlah petinggi Pertamina untuk meraup keuntungan besar dari harga subsidi negara untuk mendatangkan minyak jenis Pertalite.
Konsumen BBM Pertamina pun dibuat kecewa dan merasa tertipu. Temuan ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.
Seorang pemilik kendaraan bernama Edwin (55) mengaku selama ini dirinya loyal selalu mengisi kendaraannya dengan BBM Pertamax. Edwin mengaku selalu membeli di SPBU Pertamina. Namun setelah kasus oplosan atau blending BBM berhasil dibongkar Kejagung, Edwin mengaku tertipu dan kecewa.
Setelah kasus ini terkuak, Edwin mengaku kapok membeli BBM Pertamax di SPBU Pertamina. Ia kini beralih ke SPBU swasta yang bukan Pertamina.
“Selisih harganya antara membeli BBM di SPBU swasta dibanding membeli Pertamax di SPBU Pertamina nggak seberapa. Selisihnya hanya 100 perak sampai 200 perak, tapi saya merasa lebih aman mengisi BBM mobil saya dengan BBM produk yang dijual SPBU swasta, takaran isinya lebih pasti tidak dikurangi dan dicurangi,” katanya.
Selain itu, produk BBM yang dijual SPBU swasta jauh lebih berkualitas dan murni. “Kalau yang kita beli jenis RON 92 mereka memang benar-benar jenis RON 92 super, yang memang benar-benar olahan BBM berkualitas dibanding BBM produk Pertamina, sangat parahhh kecewa dan kapok saya,” tambahnya.
Pertamina pun panik dan terus membuat bantahan dan klarifikasi. Pertamina membantah BBM jenis Pertamax yang mereka jual adalah oplosan dari BBM jenis Pertalite. Pertamina berdalih BBM jenis Pertamax yang mereka jual di SPBU selalu mendapat pengawasan dari Dirjen Migas.
Tudingan masyarakat itu tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.
Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka, RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga diduga seolah-olah melakukan impor produk kilang RON 92.
Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis Pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi RON 92 atau sejenis Pertamax.
Pertamina Bantah BBM Pertamax Dioplos
PT Pertamina (Persero) telah membantah Pertamax merupakan BBM oplosan.