Jakarta, EDITOR.ID,- Sidang kasus penembakan sadis hingga menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mengungkap fakta. Kali ini persidangan menghadirkan saksi ahli DNA (Deoxyribose Nucleic Acid) pada Rabu (1/12/2022).
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ahli DNA itu berlangsung tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum.
Majelis hakim menimbang bahwa keterangan ahli dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini, untuk melakukan kejahatan di kemudian hari.
Keterangan yang disampaikan saksi ahli DNA Fira Sania dan Irfan Roqib menyebut tidak ada jejak DNA Ferdy Sambo dalam fisik pistol yang dipakai mendiang Brigadir Yoshua. Senjata HS identik dengan tangan Yosua dan tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo.
Keterangan saksi ahli DNA ini langsung dicounter dengan pernyataan pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy. Ia lantas mengaitkan keterangan ahli DNA itu dengan kesaksian Richard Eliezer bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika memegang senjata Brigadir J.
“Menurut kami sudah sesuai fakta persidangan bahwa ada sarung tangan, ya,” ujar Ronny ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
“Tidak ada jejak DNA Ferdy Sambo, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua. Ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan,” sambung Ronny.
Misteri Pistol HS dan Glock 17
Sementara itu ahli balistik Arif Sumirat mengaku mengidentifikasi tiga proyektil dari senjata api jenis pistol HS dan Glock 17 terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diketahui dari hasil uji balistik terhadap barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs.
Arif menjelaskan barang bukti yang diuji balistik diterima dari penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penjelasan itu disampaikan Arif saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
“Kami menerima dua senjata api dari Polres Jaksel. Kami uji balistik. Tiga proyektil diserahkan Polres Jaksel identik dengan senjata HS, satu Glock 17,” tutur Arif di ruang sidang.
Selain itu, saksi ahli juga mengaku menerima hasil autopsi jenazah Brigadir J dari pihak Polres Metro Jaksel.
“Hasil autopsi yang diserahkan Polres ada satu anak peluru dan tiga serpihan,” lanjutnya.
Arif menjelaskan serpihan pertama dari jaringan otak, jaket anak peluru, dan satu dari pipi.












