Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penegakan Disiplin ASN

Kedua, PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id

Selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman sesuai SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).

Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: