Sugi Nur Dilaporkan Polisi Karena Fitnah NU

EDITOR.ID – Jakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, berencana melaporkan Sugi Nur Raharja dan Refly Harun atas pernyataannya terkait Nahdlatul Ulama (NU) di akun YouTube Refly.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu memandang pernyataan Sugi Nur terkait NU merupakan hal ngawur dan fitnah.

“Saya tidak akan komentar soal pernyataannya. Saya hanya akan pastikan, Sugi akan menerima akibat hukum setimpal atas pernyataan ngawur dan fitnahnya. Refly Harun juga akan kita proses bersamaan melalui LBH GP Ansor,” kata Gus Yaqut, Senin (19/10/2020).

Yaqut mengatakan pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia belum menjelaskan detail ke mana pelaporan itu dilakukan, apakah Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui Sugi Nur Raharja atau mempopulerkan diri sebagai Gus Nur, melontarkan pernyataan pedas pada Nahdlatul Ulama (NU).

Ia mengibaratkan NU adalah bus yang memiliki ketidakberesan pada sopir, kernet, dan penumpangnya.

Dikutip dari tayangan YouTube Refly Harun https://www.youtube.com/watch?v=ebBnNK5YF4E Senin (19/20/2020), Sugi Nur menyebut bahwa NU pada era rezim Jokowi ibarat bus umum.

“Setelah rezim ini lahir, NU seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua”, kata Sugi Nur.

Sugi Nur menyebut sejumlah nama dan mengaitkannya dengan perumpamaan ‘bus NU’ tadi.

“Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiai Aqil Siraj. Mungkin begitu. Nah, penumpangnya liberal, sekuler, PKI, macam-macam,” katanya.

Sementara dari Jember, Jawa Timur, dikabarkan bahwa Aliansi Santri Jember telah melaporkan Sugi Nur ke Polres Jember karena ucapannya di video channel YouTube Refly Harun yang dilakukan dengan konsep talkshow tersebut. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: