Sertifikat Elektronik Jadi Tantangan Notaris /PPAT

Adapun Tantangan PPAT dalam E- Sertifikat menurut Senator Fachrul Razi, Masyarakat atau pihak yang menghadap kepada Notaris/PPAT, kebanyakan mempercayakan segala kepengurusan. Padahal tugas pokok Notaris/PPAT hanya membuat Akta Otentik Saja. “ Siapa yang bertanggungjawab mengenai Validasi dan data yuridis bidang tanah, jika pelaksanaan pendaftaran online oleh PPAT.? Notaris/PPAT belum bisa mengakses Validasi dengan Instasi-Instasi terkait secara online. Banyak Dokumen yang begitu mudah dapat dipalsukan, maka akan menimbulkan permasalahan dan merugikan semua pihak termasuk/PPAT “. Tutupnya. (Ich)

Leave a Reply