RUU Pemindahan Ibu Kota Negara Masuk Program Legislasi Nasional

“Lembaga negara lainnya yang tidak termasuk pada ayat (3) dan (4), berkedudukan di Provinsi Ibu Kota Negara paling lambat 5 tahun setelah penetapan IKN,” tulis Pasal 34 ayat (5).

Sementara Kedutaan besar/perwakilan negara asing dan kantor pusat/perwakilan organisasi internasional berkedudukan di Provinsi IKN paling lambat 10 tahun setelah penetapan.

Lantas kemudian, bagaimana status DKI Jakarta? Dijelaskan dalam Pasal 37 bahwa setelah berlakunya UU Pemindahan IKN ini, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai IKN sampai dengan penetapan resmi IKN. Yang kita ketahui semua IKN akan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.

Saat dikonfirmasi mengenai RUU Pemindahan IKN tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebagaimana dilansir CNBC tidak bisa memastikan apakah draf RUU IKN yang ada sekarang ini masih sama dengan rencana pemerintah. Karena kemungkinan bisa ada revisi.

“Yang resmi itu pada saat pemerintah memasukkan itu ke DPR. Sampai sekarang (RUU Pemindahan IKN) resmi udah masuk Prolegnas, tapi penyerahan dokumen akhir dan naskah akademiknya itu belum diserahkan,” jelas Supratman kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/3/2021). (Tim)

Leave a Reply