Jakarta, EDITOR.ID,- Rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting (TOP) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini dilakukan usai Topan Ginting terjaring OTT terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Dalam penggeledahan, KPK menemukan uang Rp 2,8 miliar hingga senjata api (senpi).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan senjata api yang ditemukan berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga menemukan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Senpi pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan amunisi 2 kotak. KPK menggeledah rumah rumah Topan Ginting terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak,” kata dia.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” tambahnya.
KPK diketahui melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut lima orang tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. (tim)