Rumah Dua Pengacara Diteror, Satu Pake “Granat”, Satu Lagi Pake Bom Molotov, Gara-Garanya Bela Kasus Ini

Novianus menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Rumah Pengacara Diteror Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Sadis. Dua pengacara mendapat ancaman teror di rumahnya. Satu teror di alamatkan kepada pengacara bernama Novianus Martin Bau (38) di Perumahan Daun Hijau Residence, Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Dan satu lagi pengacara bernama H. Sulardi.

Rumah Novianus mendapat teror dikirimi barang mirip “granat” yang dijatuhkan menggunakan drone pada Minggu 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.45 WIB. Selain granat juga ada surat ancamannya.

Tak hanya Novianus, ancaman juga dialami H Sulardi, salah satu kuasa hukum ahli waris. Rumah Sulardi di Ciracas, Jakarta Timur juga menjadi sasaran dugaan pelemparan bom molotov.

Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus tanah warisan di kawasan Jakarta Barat. Baik Novianus maupun Sulardi sedang mendampingi ahli waris tanah dalam kasus tersebut.

Polisi Pastikan Bukan Granat Tapi Akan Tetap Diselidiki

Saat ini polisi sedang menyelidiki aksi dugaan teror benda yang menyerupai granat itu.

“Benar, petugas telah menerima laporan adanya benda mencurigakan yang menempel pada drone dan diduga menyerupai granat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (6/7/2026).

Budi mengungkapkan petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan pada Minggu kemarin. Kepolisian juga langsung melakukan olah TKP, memasang garis polisi dan berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob dan Inafis untuk penanganan lebih lanjut.

“Petugas langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP, memasang police line, serta berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob dan Inafis untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Sudah Olah TKP

Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan Tim Gegana Brimob memastikan benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak itu bukan bom.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan penanganan oleh Tim Gegana Brimob, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut dipastikan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak,” ujar Budi.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif di balik aksi tersebut.

“Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan pelapor dan para saksi,” ujarnya.

Novianus Laporkan Ancaman Teror

Secara terpisah Novianus mengatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut teregister dengan LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 Juli 2026.

Novianus melaporkan soal dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Novianus menerangkan peristiwa itu bermula saat sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya. Setelah diperiksa, benda tersebut merupakan sebuah drone yang pada bagian badannya ditempel sebuah granat serta tulisan bertuliskan ‘Ini Baru Permulaan’.

Menurut Novianus, tim Gegana kemudian melakukan sterilisasi dan pemeriksaan terhadap benda tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan drone yang digunakan merupakan drone asli, sedangkan granat yang dibawa adalah granat replika.

Novianus menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA tengah memberikan pendampingan hukum terkait sengketa lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Kalau melihat alat yang digunakan, drone itu diterbangkan secara terkontrol dan membawa benda yang menyerupai granat. Dugaan kami, ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan atau keterampilan khusus,” katanya.

Selain itu, Novianus mengungkapkan sebelum insiden drone tersebut, dirinya juga menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

“Karena sebelumnya kami juga menerima pesan ancaman melalui WhatsApp, maka kami menduga rangkaian intimidasi ini berkaitan dengan persoalan Arjuna yang sedang kami tangani,” tutur dia.

Menurut Novianus, insiden tersebut bukan merupakan intimidasi pertama. Sebelumnya, lokasi lahan yang telah dikuasai kembali oleh ahli waris disebut sempat diteror dengan pelemparan tiga ekor ular berbisa.

Kemudian, rumah salah satu kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi di Ciracas, Jakarta Timur juga menjadi sasaran dugaan pelemparan bom molotov.

Meski demikian, Novianus menyebut Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA menegaskan tetap berkomitmen mendampingi ahli waris memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Pada prinsipnya kami melangkah berdasarkan posisi hukum yang jelas dan memperjuangkan hak masyarakat yang kami nilai terzalimi. Apa pun risikonya akan kami hadapi,” kata dia.

“Kami mendampingi perkara ini karena telah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan ahli waris merupakan pemilik sah dari lahan Arjuna HyperBowling. Ini merupakan konsekuensi kami dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil,” sambungnya. ****

Leave a Reply