Mereka diduga PPATK telah menjadi nominee Rafael untuk menyamarkan tindakan pencucian uang.
Kini, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tim)
Usai diperiksa, secara resmi KPK langsung menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (30/3/2023). Mantan pejabat Pajak itu jadi tersangka kasus gratifikasi.