KPK hanya menegaskan terus berupaya mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Tak terkecuali mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka,” ujar Ali.
KPK Minta Publik Beri Informasi
Ali meminta dukungan dari masyarakat yang mengetahui informasi maupun data di perkara ini untuk melaporkan ke komisi antirasuah.
Penyidik, kata dia, juga akan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara di kasus ini sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
Kasus korupsi yang menjerat Rafael bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Akibat kasus ini, warganet mulai menguliti profil Mario yang dianggap kerap bergaya hidup mewah.
Perhatian netizen belakangan juga mengarah kepada Rafael beserta anggota keluarga lainnya.
Diduga lakukan TPPU capai Rp 500 miliar
Rafael Alun sendiri sebelumnya menjadi sorotan karena mempunyai harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan jabatannya yang pada saat itu menjabat sebagai eselon III.
Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Rafael diketahui memiliki harta kekayaan jumbo sebanyak Rp 56 miliar.
Kecurigaan publik ini terkonfirmasi dengan adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mendeteksi transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Rafael dan keluarganya sebanyak Rp 500 miliar selama beberapa tahun.
KPK Panggil Rafael dan Minta Klarifikasi Transaksi Miliaran
KPK lantas bergerak dengan meminta klarifikasi Rafael pada awal Maret 2023 mengenai LHKPN yang dia setorkan ke komisi antirasuah. Pada pertengahan Maret 2023, KPK menyatakan telah menetapkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan.
Di tahap penyelidikan ini, Rafael dan keluarga dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 24 Maret 2023. Belakangan, KPK menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. “Dugaan korupsinya sudah ditemukan,” kata Ali.
Seusai diperiksa oleh KPK pada 24 Maret 2023, Rafael membantah tudingan dirinya melakukan korupsi. Dia membantah bawah harta yang dia kumpulkan merupakan hasil perbuatan ilegal.
Rafael mengatakan harta kekayaannya sebenarnya tidak mengalami penambahan. Jumlah harta miliknya, kata dia, membengkak lantaran peningkatan nilai jual obyek pajak.
“Saya sudah melaporkan sejak 2011, selain itu pada 2016 dan 2021 sudah diklarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 sudah diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung,” kata dia.
PPATK Blokir Rekening Rafael
Tidak hanya itu, PPATK juga telah bergerak cepat dengan melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening yang terkait dengan Rafael. Rekening itu mulai dari milik istri, anak hingga konsultan pajak Rafael.