Putri Candrawathi Akhirnya Bicara Soal Asusila, Simak Pengakuannya

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan, Putri Candrawathi secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan Bareskrim Polri termasuk menjelaskan dirinya menjadi korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam peristiwa di Magelang.

“Sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan RE,” jelasnya.

Putri Candrawathi sendiri tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian, meski telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

Putri Candrawathi Sakit 3 Hari

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. “Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,” ujar Arman Hanis, Jumat.

Putri, ibu dari empat orang anak itu, hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (tim)

Jangan Lupa baca juga artikel menarik lainnya dari EDITOR.ID di Google News

Leave a Reply