Jakarta, EDITOR.ID,- Pemilik Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma mengingatkan kepada semua pihak agar jangan membeli aset pribadi miliknya yang diklaim telah disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Jakarta 1. Aset tersebut terletak di Jakarta, Cianjur Jawa Barat dan Bali.
Andri menegaskan bahwa aset-aset tersebut, surat kepemilikan dan dokumennya masih ada ditangan dirinya.
“Jadi selama ini aset tersebut belum dibalik nama maka semuanya masih milik yang ada namanya di dalam sertifikat, tidak ada perubahan kepemilikan,” tegas Andri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2026)
Andri mengklaim seluruh aset tanah dan bangunan miliknya di Jakarta, Cianjur Jawa Barat dan Bali adalah sah miliknya karena ia tidak pernah sedikitpun menandatangani peralihan kepemilikan tersebut.
“Pasti sah karena saya gak pernah tandatangani surat apapun dalam proses penyitaan dan sertifikat masih ada sama kami, artinya penyitaan sepihak untuk membenarkan proses sita tanpa dasar adalah perampokan bukan perampasan,” ujar Andri Tedjadharma.
“Tidak ada satu pun orang dari pengadilan yang melakukan eksekusi ini, maka jelas ini perampokan maka ketika di lelang tidak ada yang membeli karena barang yang di jual adalah barang bodong tanpa dokumen, jadi KPKNL telah menjadi penadah barang bodong,” imbuhnya.
Andri mengingatkan bagi siapapun yang tanpa hak memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain sebagai perbuatan pidana.
“Jadi barang siapa yang masuk ke tanah tersebut tanpa ijin maka kena pasal memasuki halaman orang lain tanpa ijin bisa kena pidana,” tambah Andri.
Andri menegaskan dirinya telah memasang papan nama berisi “Larangan Melelang Tanah atau Bangunan” di sejumlah aset tersebut.
“Saya telah memasang plang nama larangan melelang aset pribadi milik saya, mereka tak bergeming, baik aparat desa, muspida, Kejaksaan, Kepolisian bahwa itu perbuatan yang menentang KPKNL, PUPN dan Satgas BLBI, mereka tidak berani bertindak apapun artinya mereka sesungguhnya telah salah menyita barang milik orang tak bersalah dan tak punya utang sama mereka (Satgas BLBI dan PUPN), mereka telah dzolim makanya tak berani,” kata Andri.
“Yang di Bali juga mereka tidak berani macam-macam dengan saya. Itu tanda bahwa mereka merasa bersalah, dan hanya ada satu banker yang melawan kedzoliman mereka yakni Andri Tedjadharma” imbuhnya.
“Berarti KPKNL ternyata salah menyita barang orang lain yang tidak punya hutang pada negara,” kata Andri.
“Intinya mereka tidak berani melarang dan mencabut plank yang di buat pemilik tanah, artinya Satgas BLBI telah masuk ke halaman lahan orang dan melakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu KPKNL dan Satgas BLBI telah terbukti melanggar hukum pidana,” katanya.
“Diam-diam masuk ke rumah orang secara ilegal atau tanpa ijin, kemudian mereka memasang plank disita itu namanya merampok. Dan satu satu nya aset yang gak bisa di pasang plank sita adalah Kebon Jeruk karena ada perlawanan dengan kami tinggal disitu, dan aset lain nya gak ada orang yang jaga jadi mereka seenaknya main sita tanpa prosedur,” tambahnya.
Andri mendesak dalam kasus Bank Centris, harus digelar perkara yang dihadiri oleh semua institusi terkait yang paling utama adalah Kemenkeu, Kejaksaan Agung, BPK dan Kepolisian serta BPPN yang sekarang masalah ini diambil alih oleh lembaga PUPN dan lembaga terkait lainnya.
“Harus dilakukan secara terbuka, menghadirkan orang ahli hukum dan perbankan untuk menjelaskan semuanya. Sehingga apabila pihak Bank Centris tidak dapat membuktikan apa yang dia sampaikan ke media ini dapat menjadi proyek percontohan hukuman mati terhadap siapapun yang bersalah,” tegasnya.
“Apa itu dari pihak Bank Centris atau para pejabat yang telah merugikan negara. Ini adil jadi kan pengadilan rakyat apabila hukum tidak jalan, masak 27 tahun tidak selesai urusan yang gampang ini, disinyalir pasti ada apa-apa nya, setuju gak kawan kawan?,” paparnya.
Andri mengaku siap menghadapi nasib dan posisinya karena ia merasa tak bersalah. “Semua ini demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Kita sudah siap menghadapi nya dan kita mengerti keberadaan atau posisi kita dalam persoalan itu,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Andri, dirinya akan berpikir dengan segala daya upaya dan dia yakini itu pasti selesai dengan baik, maka kita akan tenang, karena ketenangan sudah memecahkan 50% persoalan,” katanya.
Andri merinci sejumlah kejanggalan yang dilakukan Satgas BLBI, diantaranya SK 49 dan Paksa Bayar 216 yang tidak berdasarkan hukum. “Karena jelaskan audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 nomor 34,” jelasnya.
Kejanggalan kedua soal Salinan keputusan MA Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA alias palsu. “Dengan penjelasan adanya surat dari MA yang menyatakan bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN,” katanya.
Andri menilai PUPN telah melakukan penyitaan secara ilegal aset pribadi miliknya. Padahal secara de fakto dan de Jure sah milik pribadi Andri.
“Paksa bayar Nomor 216 dibuat tanpa dasar, dan salinan keputusan MA Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA alias palsu, kedua nya di jadikan dasar untuk menyita dengan kekuasaan,” katanya.

Andri Tedjadharma kemudian memaparkan bahwa dasar surat paksa yang dipakai PUPN atau Satgas BLBI memakai dasar Undang-Undang Pajak yang sudah dicabut dan dasarnya adalah audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 Nomor 34 justru tidak menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang pada negara sebesar Rp 897 miliar.
“Itu terlalu mengada-ada, audit BPK terhadap BPPN dalam hal pertanggungjawaban nya kepada negara, bukan audit BPK tentang Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 dan satu satu audit yang di daulat sebagai audit oleh negara adalah audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 yang sudah disahkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara di Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 350 pada tahun 2000. Dan sudah dimenangkan oleh Centris di PN dan PT pada tahun 2001.
“Bagaimana ada audit independent pada tahun 2003 yang isinya tidak ada penyajian bukit pembayaran dr BI ke Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 untuk perjanjian akte 75 dan 46,” katanya dengan nada bertanya. ***













