Polisi Penembak Siswa di Semarang Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Penembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dijatuhi tiga sanksi oleh sidang etik, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Leave a Reply