Jakarta, EDITOR.ID,- Oknum polisi yang tega menembak seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), Aipda Robig Zaenudin dipecat dengan tidak hormat. Anggota polisi Polrestabes Semarang ini menembak Gamma hingga tewas saat akan pulang ke rumah.
Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dijatuhkan oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah kepada Aipda Robig dalam sidang putusan etik yang digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) malam.
Sebagaimana dilansir dari Antara, sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda Robig. “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.
Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.
“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng.
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Sidang etik berlangsung selama tujuh jam dan dikatakan berakhir sekitar 20.30 WIB. Anam menjelaskan Robiq juga sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding, namun dia mengatakan Robiq yang sepatutnya menyampaikan hal itu.
“Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan,” ujarnya.
Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang. Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.