Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pada aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah Bareskrim ini, baru mulai dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menutup ijin 4 perusahaan pertambangan nikel yang diduga mencemari lingkungan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya mulai menyelidiki dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat yang telah dicabut pemerintah.
“Kita masih dalam penyelidikan,” ujar Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
“Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki), kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” ucap Nunung.
Bareskrim Akan Dalami Kerusakan Lingkungan
Menurut Nunung, dalam kasus yang dimulai dari temuan dugaan tindak pidana, Bareskrim bakal mendalami kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Namun ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.
“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas dia.
Nunung masih enggan berbicara lebih rinci terkait proses penyelidikan yang dilakukan. Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.
“Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” terangnya.
Pemerintah Cabut 4 IUP
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6).
Ini Penyebab Ijin Tambang Nikel Dicabut
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel.
Menurut dia, alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” sebut Bahlil. (tim)










