Polda Jatim Tangkap Pengancam Mahfud MD

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada 3 grup whatsapp.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah ponsel milik para tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tim)

 

Leave a Reply