Pria ini Tega Hina Jokowi

EDITOR.ID, Kepri,- Masih saja ada orang tega menghina Presiden Joko Widodo saat orang nomor satu di Indonesia ini tengah berjuang menyelamatkan rakyatnya dari ancaman Pandemi Corona. Wajah lelah Presiden seperti tak dianggap oleh orang ini.

Ia dengan arogannya menyebar kebenciannya kepada Presiden. Bahkan dengan bahasa dan kata yang tanpa dasar ia memfitnah sang Presiden. Entah apa yang ada di benak kepalanya dan akhlaknya.

Namun kecongkakan dan kesombongan orang ini berakhir setelah patroli siber polisi melacaknya. Ujungnya, si penghina akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

Pria berinisial WP itu diringkus Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) tanpa perlawanan alias pasrah. Kejahatan tangannya menuliskan kata-kata tak pantas berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadao Presiden Jokowi akhirnya menemukan karmanya.

Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara sudah di depan mata.

Penghinaan ini dilakukan WP lewat akun pribadinya di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, postingan pelaku diketahui setelah pihaknya melakukan patroli siber. Kemudian, pada 4 April ditemukan postingan pelaku yang isinya menghina Presiden Jokowi.

“Pelaku memuat postingan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan,” kata Harry, Rabu (8/4/2020).

Kemudian, dilakukan pendalaman dan diketahui pemilik akun adalah WP, 29, yang merupakan buruh harian lepas yang tinggal di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden,” sambung Harry.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam beserta sim card dan mirco SD. “Kami juga sita KTP atas nama pelaku dan tiga lembar print out postingan pelaku di Facebook,” tegas Harry.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 huruf A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku dikenakan juga Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandad Harry. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: