Sebar Paham Khilafah Tapi di HPnya Koleksi Video Bokep

Ali Baharsyah (screenshoot instagram @Alibaharsyah007)

EDITOR.ID, Jakarta,- Polri kini tak main-main dalam melindungi dan mengawal kehormatan Kepala Negara. Jaringan provokator yang aktif menghina Presiden Joko Widodo di media sosial, satu persatu dibekuk. Diantaranya mereka ada yang juga menyebarkan paham Khilafah. Tapi setelah diperiksa polisi menemukan koleksi video porno di HP tersangka.

Sayangnya hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap siapa otak dari para pelaku sehingga jumlah penghina Presiden terus bermunculan.

Salah satu yang ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri adalah Ali Baharsyah. Bareskrim Polri mengungkap Ali yang selama ini hobi menghina Jokowi ternyata mengoleksi puluhan video porno di telepon genggamnya.

Di media sosial, pemuda berumur 33 tahun tersebut terlihat sebagai sosok agamawan dan sering menyebarkan paham khilafah. Walakin, di dalam ponselnya ada bokep.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa berdasar penelusuran polisi terungkap bahwa Ali juga mengoleksi konten pornografi di ponselnya.

“Ada fail yang ditemukan tentang video-video yang mengandung unsur pornografi,” ujar Himawan kepada wartawan sebagaimana dilansir dari Antara.

Oleh karena itu Ali yang ditangkap karena disangka menghina Presiden Jokowi juga dijerat dengan pasal berlapis. Konsekuensi hukumannya pun lebih berat.

“Kami kenakan pasal berlapis. Selain melakukan ujaran kebencian atau penghinaan di media sosial, pelaku juga melanggar UU pornografi,” kata Himawan.

Himawan menyebut Ali bukan kali ini saja menghina Presiden Jokowi, namun juga saat sebelum Pilpres 2019 atau sejak 2018. “Dia ini pemain lama,” ujar mantan Kapolres Sidoarjo ini.

Kombes Pol Himawan menjelaskan modus tersangka adalah berbicara soal SARA, menghina penguasa, serta membuat hoaks dan merekamnya menjadi fail video. Selanjutnya Ali mengunggah video itu ke akunnya di medsos ataupun grup WhatsApp.

Himawan menjelaskan, sejak 2018 polisi telah memantau akun-akun di media sosial yang terkait Ali. Sebab, unggahan-unggahan Ali di medsos mengandung unsur pidana.

Pada 2019, penyidik Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi terkait unggahan Ali yang bernuansa SARA. Selanjutnya pada Februari 2020, Polda Jabar membuat laporan polisi terkait berita bohong yang diunggah Ali.

Terakhir pada April 2020, Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi atas berita bohong yang diunggah Alimudin. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: