Ini Perintah Jokowi untuk Kapolri

EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi saat memberi arahan pada rapat pimpinan TNI Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut Jokowi, belakangan semakin banyak warga yang saling melapor ke pihak kepolisian. Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE.

Oleh karena itu, demi menghindari pasal-pasal yang diartikan secara multitafsir, Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman interprestasi resmi pasal-pasal dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

“Buat pedoman intepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE. Biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan,” kata Jokowi.

Jokowi memahami bahwa semangat UU ITE sejatinya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karena itu, dia meminta Kapolri dan jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan dengan landasan pelanggaran UU ITE. Dia mengingatkan Polri berhati-hati pada beberapa pasal karet tersebut.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya.

Jika UU ITE tak bisa memberikan rasa keadilan, kata Jokowi, ia bakal minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini.

“Karena di sini lah hulunya, hulunya ada di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar dia.

Presiden menegaskan bakal meminta revisi UU ITE kepada DPR apabila regulasi ini tidak bisa memberikan rasa keadilan. Pasalnya, UU ITE menjadi pangkal dari masalah pelaporan selama ini.

“Karena disinilah hulunya. Hulunya ada disini. Revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda. Mudah diintepretasikan secara sepihak,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: