Menurut Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Untuk melaksanakan pasal tersebut, pemerintah menyediakan layanan dan akses pada layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang memerlukan rehabilitasi.
Layanan dan akses rehabilitasi tersebut meliputi balai rehabilitasi, loka rehabilitasi, rumah rehabilitasi, dan institusi penerima wajib lapor (IPWL). Di samping layanan yang disediakan pemerintah, terdapat pula layanan rehabilitasi yang disediakan masyarakat melalui intervensi berbasis masyarakat (IBM).
Sehingga Anang meminta stakeholders penanganan korban narkoba yakni Kemenkes, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham harus memahami bahwa pemakai atau pecandu narkoba itu bukan penjahat. Ia wajib direhabilitasi.
“Khusus kepada hakim baik di tingkat pengadilan pertama hingga Mahkamah Agung, kami menghimbau untuk menggunakan hati nurani, membaca UU secara cermat dan menerapkan restorative justice terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Hal ini lanjut Anang guna memaksimalkan penerapan rehabilitasi dibanding pemidanaan. (tim)












