Pesan Anang ke Hakim: Pecandu Narkoba Bukan Penjahat, Tak Boleh Dihukum

Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) Center DPP Partai Perindo ini kemudian mengingatkan siapapun bisa tertular atau terpapar menjadi pengguna atau kecanduan Narkoba.

Calon Legislatif Dapil Jatim Surabaya Sidoarjo Komjen Pol Purn Anang Iskandar Bersama Bakal Capres Ganjar Pranowo Foto Instagram @AnangIskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar, SH, MH mengingatkan kepada para penegak hukum, terutama hakim pengadilan bahwa pecandu narkoba adalah korban kejahatan peredaran narkoba. Sehingga tidak boleh dipidana atau dijatuhi hukuman penjara.

Namun, menurut Anang, korban narkoba seharusnya dirawat oleh dokter dan dipulihkan kondisinya melalui terapi ke tempat Rehabilitasi. Sehingga, ia bisa sembuh dan kembali berbaur dengan masyarakat dan bermanfaat.

“Pemakai narkoba bukan penjahat, ia adalah korban dari kejahatan narkoba, di dunia ini tak ada pemakai narkoba dijatuhi penjara, hal ini hanya terjadi di Indonesia,” tegas jenderal bintang tiga purnawira yang pernah menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Apa landasan pemahamannya?

Anang menegaskan, orang yang terjebak kecanduan narkoba dikategorikan sebagai pasien yang sedang mengalami sakit. “Kecanduan atau sakau itu penyakit akibat mengkonsumsi narkoba,” kata Calon Anggota Legislatif dari Partai Perindo Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Jatim I (Dapil Jatim) Surabaya-Sidoarjo.

Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) Center DPP Partai Perindo ini kemudian mengingatkan siapapun bisa tertular atau terpapar menjadi pengguna atau kecanduan Narkoba.

“Siapapun berpotensi kecanduan narkoba, entah itu artis, tukang becak, pejabat, aparat penegak hukum, mahasiswa, pengajar, karena bujuk rayu narkoba menyusup tanpa disadari oleh calon korban,” katanya.

“Sekali ia ditawari narkoba secara gratis kemudian ia memakainya, meski hanya baru memakai satu kali, ia sudah pasti akan kecanduan dan memiliki ketergantungan pada narkoba, ini yang sangat membahayakan,” lanjutnya.

Pemakai narkoba tertipu oleh bujuk rayu jaringan pengedar narkoba. “Ia terjerumus oleh lingkungan yang tidak baik sehingga ia mengalami kecanduan, ketergantungan dengan narkoba entah itu shabu, morphin bahkan ganja,” kata Anang.

Mereka adalah orang sakit yang harus diobati oleh dokter melalui rehabilitasi dari ketergantungan narkoba. “Bukan malah dihukum dimasukkan ke penjara,” tegas pria yang dikenal ramah dan supel ini.

Menjebloskan korban narkoba ke penjara ibarat semakin menjerumuskan kepada korban narkoba menjadi lebih kelam lagi kehidupannya. Ini jauh dari teori tujuan pemidanaan dan pelanggaran HAM.

“Semakin ia dipenjara, sakit ketergantungan narkoba tak sembuh yang ada masa depan korban ini malah hancur,” kata Anang.

Pemidanaan juga berdampak negatif terhadap korban pemakai narkoba. Ia mendapatkan tambahan hukuman sanksi sosial dan terkucilkan dari keluarga dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: