Pesan Anang ke Hakim: Pecandu Narkoba Bukan Penjahat, Tak Boleh Dihukum

Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) Center DPP Partai Perindo ini kemudian mengingatkan siapapun bisa tertular atau terpapar menjadi pengguna atau kecanduan Narkoba.

Calon Legislatif Dapil Jatim Surabaya Sidoarjo Komjen Pol Purn Anang Iskandar Bersama Bakal Capres Ganjar Pranowo Foto Instagram @AnangIskandar

Seperti contoh yang dialami selebgram dan aktor Ammar Zoni. Selama tujuh bulan menjalani hukuman akibat vonis hakim atas kasus pemakai narkoba, kehidupan Ammar Zoni berantakan. Ekonominya terjepit, uang habis-habisan.

Keluar dari penjara ia dikucilkan dan bahkan tidak diterima kembali oleh istrinya Irish Bella. Padahal Ammar Zoni bukan pedagang atau pengedar narkoba. Namun ia hanya korban. Ia terkena bujuk rayu dari teman di lingkungannya sehingga ia terjerumus dan menjadi pasien narkoba.

Wartawan EDITOR.ID Edi Winarto berdiskusi hangat dengan Calon Legislatif Partai Perindo yang juga Penggiat Anti Narkoba Komjen Pol Purn Anang Iskandar di sebuah Apartemen di Surabaya Jatim

Menurut Anang, tujuan pemidanaan itu harus mencakup dua aspek yaitu social welfare yang mengandung perlindungan atau pembinaan secara individu, dan social defense yang berarti perlindungan masyarakat atau kepentingan umum.

Adapun aspek-aspek social defense yaitu perlindungan terhadap perbuatan jahat, penyalahgunaan sanksi atau reaksi, dan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu.

“Korban atau pemakaian narkoba adalah orang sakit, ia pasien yang harus ditangani oleh dokter dan Rumah Sakit Narkoba atau tempat rehabilitasi, dia tidak mengganggu kepentingan umum, tapi dia orang sakit yang harus diperlakukan manusiawi dan harus dipulihkan kembali,” tegas Anang.

Anang kemudian mengingatkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru pasal 51 dijelaskan bahwa salah satu tujuan pemidanaan adalah menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (pencegahan) dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna (rehabilitasi).

Di dalam KUHP dirumuskan beberapa hal yang menjadi pedoman pemidanaan, yaitu hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Kemudian dirumuskan pula hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim antara lain bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, serta sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana.

“Pemakai narkoba itu tidak punya mens rea untuk menjual atau mengedarkan narkoba, jadi tidak ada unsur kejahatan dalam dirinya,” papar Anang.

Leave a Reply