Perintah Undang-Undang Hakim Wajib Vonis Pengguna Narkotika Hukuman Rehabilitasi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberi alternatif kepada pemerintah cq aparat negara penegak hukum dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika atau penyalah guna bagi diri sendiri melalui dua pilihan penanggulangan yaitu melalui WAJIB LAPOR PECANDU dengan biaya yang relatif murah atau melalui PENEGAKAN HUKUM REHABILITATIF dengan kewajiban hakim untuk memutus atau menetapkan penyalahguna menjalani rehabilitasi dengan biaya yang relatif mahal.

Dr Anang Iskandar

Masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, maknanya rehabilitasi itu bentuk hukuman sekaligus proses penyembuhan sakit adiksi yang diderita terdakwa penyalah guna narkotika, tempat menjalani rehabilitasi bukan dipenjara tapi dirumah sakit dan/atau lembaga rehab yang ditunjuk sebagai IPWL

Berbeda dengan pengedar, kalau pengedar hukumannya berupa pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui penerapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hasil kejahatannya. ***

Leave a Reply