Masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, maknanya rehabilitasi itu bentuk hukuman sekaligus proses penyembuhan sakit adiksi yang diderita terdakwa penyalah guna narkotika, tempat menjalani rehabilitasi bukan dipenjara tapi dirumah sakit dan/atau lembaga rehab yang ditunjuk sebagai IPWL
Berbeda dengan pengedar, kalau pengedar hukumannya berupa pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui penerapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hasil kejahatannya. ***












