Jaksa mendakwa penyalah guna dengan pasal 112 dan pasal 114 yang seharusnya pasal tersebut diperuntukan bagi penyedia narkotika dan pedagang perantara sedangkan pasal 127/1 tidak didakwakan, fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.
Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hakim seharusnya berpedoman pada pasal 4 d dan pasal 127 ayat 2 serta pasal 103 untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, tetapi praktiknya Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 tahun 2015 membuat rumusan hukum berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan dapat menyimpangi hukuman pidana minimum dengan pertimbangan yang cukup.
Petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 3 tahun 2015 untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan hakim dapat menyimpangi hukuman minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup adalah rumusan hukum yang tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika dan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika
Maka Ketua Mahkamah Agung berkewajiban merevisi atau mencabut rumusan hukum dalam SEMA Nomor 3 tahun 2015 yang nyata-nyata tidak berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tapi berdasarkan KUHAP
Amnesti 40 Napi Narkotika Berkah atau Musibah?
Amnesti atau pengampunan terhadap 40 ribuan napi penyalahguna narkotika yang dihukum penjara oleh negara, bisa menjadi berkah dan bisa menjadi musibah bagi bangsa indonesia.
Menjadi berkah bagi bangsa indonesia ! bila amnesti tersebut diikuti dengan langkah rehabilitatif langkah penyembuhan terhadap para napi yang mendapatkan amnesti, selanjutnya pemerintah menghidupkan kembali kebijakan wajib lapor pecandu untuk penyelesaian masalah narkotika secara non pidana dan secara pidana mengimplementasikan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika.
Menjadi musibah ! bila kebijakan amnesti tidak diikuti dengan langkah rehabilitatif oleh pengemban fungsi rehabilitasi. Bagaimana tidak jadi musibah ? penyalah guna dipastika akan relapse setelah keluar dari penjara kemudian ditangkap lagi, kemudian diproses lagi secara pidana, selanjutnya dipenjara lagi, apa namanya bukan musibah.
Penegak hukum dan masyarakat harus faham bahwa hukum narkotika yang termaktup dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah hukum internasional yang masuk dalam taxonomi hukum pidana progresif dimana hukuman bagi penyalah guna narkotika ditentukan berupa rehabilitasi.
Bila dalam proses pengadilan terbukti bersalah, hakim memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. bila tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.












