Perintah Undang-Undang Hakim Wajib Vonis Pengguna Narkotika Hukuman Rehabilitasi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberi alternatif kepada pemerintah cq aparat negara penegak hukum dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika atau penyalah guna bagi diri sendiri melalui dua pilihan penanggulangan yaitu melalui WAJIB LAPOR PECANDU dengan biaya yang relatif murah atau melalui PENEGAKAN HUKUM REHABILITATIF dengan kewajiban hakim untuk memutus atau menetapkan penyalahguna menjalani rehabilitasi dengan biaya yang relatif mahal.

Dr Anang Iskandar

Oleh : Dr Anang Iskandar
Penulis adalah Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi, Pakar Hukum Narkotika, Dosen, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012

EDITOR.ID,- Rehabilitasi itu murah bila pemerintah melakukan rehabilitasi secara non pidana, melalui program pemerintah wajib lapor pecandu, dimana biaya rehabilitas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan dipatok kurang dari dari 10 juta rupiah per penyalah guna, sedangkan biaya rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana biayanya bisa lebih dari 20 kali.

Biaya rehabilitasi dalam proses penegakan hukum itu besar karena adanya komponen biaya penyidikan, biaya penuntutan, biaya pengadilan dan biaya rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim.

Biaya rehabilitasi menjadi sangat besar, mana kala diadili secara pidana berdasarkan KUHAP dan KUHP mengesampingkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena penegakan hukum secara pidana disamping melanggar asas lex specialis derogat lex generalis juga membutuhkan biaya yang sangat besar karena rehabilitasi dilaksanakan secara luar biasa.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberi alternatif kepada pemerintah cq aparat negara penegak hukum dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika atau penyalah guna bagi diri sendiri melalui dua pilihan penanggulangan yaitu melalui WAJIB LAPOR PECANDU dengan biaya yang relatif murah atau melalui PENEGAKAN HUKUM REHABILITATIF dengan kewajiban hakim untuk memutus atau menetapkan penyalahguna menjalani rehabilitasi dengan biaya yang relatif mahal.

Secara rasional seharus pemerintah menggunakan alternatif yang paling menguntungkan bagi pemerintah dan bagi masyarakat yaitu menggunakan alternatif non pidana melalui program pemerintah wajib lapor pecandu.

Tetapi praktiknya pemerintah cq penegak hukum tidak menggunakan alternatif wajib lapor bagi pecandu. Yang terjadi justru menggunakan penegakan hukum secara pidana dengan biaya mahal dan menanggung biaya kerusakan sosial, serta mengesampingkan konvensi bahwa penyalah guna wajib dihukum rehabilitasi berdasarkan UU narkotika.

Hakim Diperintah UU Narkotika Beri Hukuman Rehabilitasi

Hakim diberi kewajiban Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi bila terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (pasal 103).

Amanat tersebut dilanggar oleh hakim yang mengadili perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, praktiknya hakim justru memutus terdakwa penyalah guna narkotika sesuai dakwaan jaksa dengan hukuman pidana dengan berpedoman SEMA Nomor 3 tahun 2015, padahal jaksa salah dakwaan

Leave a Reply