Penjelasan Dirjen Kekayaan Negara Andri Punya Utang BLBI Salah Kaprah dan Menyesatkan

Andri Tedjadharma mengaku dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ia menang dan benar. Kemudian dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Andri kembali lagi menang. Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima atau NO. Artinya kasasi yang diajukan pemerintah ditolak.

Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemegang saham Bank Centris International (BCI) Andri Tedjadharma menegaskan pernyataan Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban yang menuding dirinya punya utang ke negara Rp 800 miliar lebih bahkan Rp4,5 triliun dan menghambat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk ditagih sebuah narasi salah kaprah dan sangat menyesatkan.

Bantahan Andri Tedjadharma ini menanggapi pernyataan Rional Silaban sebagai Ketua PUPN Pusat dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi. Rionald menyatakan Andri memiliki utang sebesar Rp897.678.101,21, ditambah biaya administrasi.

Menurut Rionald, penetapan piutang Andri itu dilakukan PUPN mendasarkan hasil laporan audit BPK nomor 34G/II/11/2006 tanggal 30 November 2006 tentang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Apa yang disampaikan Rionald langsung dibantah Andri. Dan Andri menyebut pernyataan itu salah kaprah.

“Ini jelas-jelas salah kaprah. Dari awalnya salah kaprah. Dari surat 589 sudah salah kaprah. Dalam surat 589 berdasarkan surat audit PKPS 2006. Isinya sudah jelas saya tak punya utang. Karena (dalam audit BPK) tak menyebutkan Bank Centris dan nama Andri Tedjadharma dan tidak ada angka tagihan. Dan masalahnya masih diproses pengadilan,” tegas Andri Tedadharma dalam wawancara dengan EDITOR.ID di kantornya belum lama ini.

Andri menegaskan kalau masalah perjanjian sedang diperiksa pengadilan, kenapa PUPN masih ikut mengurusi lagi. “Sudah ada putusan pengadilan, tunggu aja. Nggak usah urusi dulu. Maka PUPN salah dia nggak tahu informasi bahwa masalah ini lagi diurus kejaksaan,” tegas Andri.

“Padahal di audit ini ditulis dan diaudit yang ditulis ini dijadikan dasar mereka memaksa bayar utang. Ini kan kebodohan. Tapi bagaimana ia menyebut angka, sedang di audit ini tidak ada angka Andri utang sekian, nggak ada sama sekali.”

“Nggak ada Andri harus berkewajiban sekian, nggak ada. Tapi mereka jadikan dasar dan mengeluarkan keputusan, makanya saya gugat. SK paksa bayar dan SK keputusan saya gugat di PTUN,” tambahnya.

Andri Tedjadharma mengaku dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ia menang dan benar. Kemudian dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Andri kembali lagi menang. Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima atau NO. Artinya kasasi yang diajukan pemerintah ditolak.

“Di PTUN saya menang. di PTTUN saya menang. Kemudian MA sudah di NO. “Jadi saya gugat itu bukan karena saya menghalang-halangi tapi saya melakukan perbuatan melindungi saya sendiri atas perbuatan yang salah memperjuangkan kebenaran, bukan menghambat sebagaimana tuduhan Rionald ya,” papar Andri.

Rionald menyebut jika dalam proses pengurusan piutang kepada Andri, PUPN menerima penyerahan piutang dari menteri keuangan. Piutang negara ini ditetapkan Kemenkeu berdasarkan laporan audit hasil pemeriksaan BPK nomor 34G/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006.

Andri menjawab pernyataan itu salah besar. “Berdasarkan hasil audit PKPS atau Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham Nomor 34 tertanggal 30 Nopember 2006, disitu disebutkan Bank Centris sedang proses pengadilan, masih menunggu kasasi,” tegas Andri.

“Kemudian di halaman 40, tertulis bahwa Bank Centris tidak termasuk orang yang mengikuti PKPS. Jadi saya nggak termasuk PKPS. Sebagaimana pernyataan audit yang menyebut berdasarkan BDB tidak mengikuti PKPS,” tambahnya.

“Jadi Centris tidak termasuk PKPS. Saya nggak termasuk. Artinya Bank Centris bukan obligor PKPS. Bank Centris tidak terikat perjanjian APU ataupun perjanjian apapun,” ujar Andri kembali menegaskan.

Menurut Andri, berdasarkan hasil audit itu juga menyebutkan bahwa masalah Bank Centris dialihkan ke Kejaksaan Agung. “Artinya saya nggak punya posisi atau status sebagai yang berhutang kepada negara. Karena saya masih di Kejagung. Dan masih di pengadilan.

“Tidak ada satupun yang menyebutkan dan menjelaskan utang saya sekian. Sedangkan Rionald mengatakan penetapan hutang pada saya, Andri Tedjadharma bukan Bank Centris, ini menyebut utang pribadi lho,” kata Andri.
Lebih lanjut Andri mengatakan Rionald menyatakan bahwa utang dirinya secara pribadi, yakni Andri Tedjadharma berdasarkan bukti audit PKPS. “Padahal proses PKPS masih di Mahkamah Agung dan PKPS tak menyebutkan utang saya berapa,” tegas Andri.

“Artinya itu surat penyerahan Kementrian Keuangan kepada PUPN. Audit tak menyatakan saya berutang berapa. Saya dituduh pemegang saham yang ikut PKPS. Jadi bagaimana hal ini bisa menjadi dasar mereka memfitnah saya punya utang BLBI. Maka pernyataan Rionad Silaban salah,” lanjutnya

Kedua, dengan dasar surat tersebut dibuatkan resume oleh PUPN kepada Kepala KPKNL. “Dia menyatakan bahwa utang saya berdasarkan akta 39. Tapi tanpa akta 46 dan 47 tidak dimasukkan. Sebenarnya akta 46 dan 47 yang dimasukkan yang diistilahkan harta. 452 akta tanah dan 492 akta promes tidak dimasukkan,” kata Andri

“Dia tidak masukkan jaminan, tidak masukkan promes, nggak masukkkan rekening koran, tidak masukkan pembayaran, tapi dia bisa bikin resume menyatakan saya punya utang sekian,” paparnya.

“Darimana uang itu. Ditagih Rp 800 sekian miliar itu utang darimana, darimana uangnya, dasarnya mana?,” lanjut Andri dengan nada bertanya.

“Kemudian dengan resume tersebut mereka membuat lagi putusan yakni SK 49 terhadap utang atas nama Andri Tedjadharma. Hanya Andri yang bertanggung jawab tidak ada pemegang saham lainnya. Dan membuat surat paksa bayar Nomor 12,” tandas Andri. (tim)

Leave a Reply