Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Dari pemeriksaan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan pada KLB Deli Serdang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, Yasonna juga menyesalkan tudingan sejumlah kalangan terkait campur tangan dan upaya pecah belah partai politik yang dilakukan Pemerintah.

“Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” tuturnya.

“Kami menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang menuding Pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut. (tim)

Leave a Reply