Pemerintah Pantau Efektivitas Program dan Realisasi Penyerapan Anggaran

EDITOR.ID – Jakarta, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev), selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai langkah dan upaya untuk percepatannya,” ujar Menko Airlangga yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN).

Sesuai dengan hasil monev selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur pelaksanaan tugas Komite.

Nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan kebijakan/program, hanya terdapat Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua sebanyak tujuh menteri (Menko Marves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri). Sedangkan di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengoordinasikan dua Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN).

Menko Airlangga menyampaikan, “Agar Komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka Komite dikelompokkan dalam dua tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program.”

Semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat Ketua dan Wakil Ketua Komite, dengan melibatkan dukungan dari Pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim Pelaksana akan fokus kepada tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengoordinasikan dua Satgas.

Sedangkan, Satgas akan fokus ke Pelaksanaan Program, supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada 2020 ini.

“Sebagai Ketua Pelaksana, saya akan lebih fokus mengoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh dua Satgas, dan mengawal operasionalisasi program, serta memastikan realisasi anggaran dari semua program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri BUMN.

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komite dan Satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan, sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran). Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: