Pakar Hukum UI: Bila Tidak Obyektif, Kritikan KAMI Bisa Langgar Hukum

“Maka, kritik/ pernyataan seperti itu menjadi bentuk penghinaan formil yang strafbaar sifatnya. Jadi, seharusnya dibedakan antara kritik/ pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan penghinaan formil yang melanggar hukum,” imbuh Prof Seno Adji.

Selain itu, pernyataan-pernyataan seperti itu bisa mengarah kepada makar dengan ukuran objektif.

Karena, tambah dia, sebagaimana dikatakan Prof Eddy OS Hiariej bahwa niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara-cara inkonstitusional yang menghendaki (niat) perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar Pasal 107 KUHPidana. (antara/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: