Pakar Hukum: Putusan MA Buka Peluang Ferdy Sambo Bebas Via Remisi

Maka terpidana bisa mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mengubah hukuman jadi 15 tahun dan bisa mendapat remisi. Sebelum mengajukan kasasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Putusan ini kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo

Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara.

Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: