Pakar Hukum: Putusan MA Buka Peluang Ferdy Sambo Bebas Via Remisi

Maka terpidana bisa mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mengubah hukuman jadi 15 tahun dan bisa mendapat remisi. Sebelum mengajukan kasasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Putusan ini kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo

Jakarta, EDITOR.ID,- Putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang ‘mengubah’ vonis mati menjadi penjara seumur hidup bisa berpotensi membuat Ferdy Sambo bebas melalui hak remisi. Dengan syarat telah menjalani hukuman minimal 5 tahun dan berkelakuan baik.

Maka terpidana bisa mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mengubah hukuman jadi 15 tahun dan bisa mendapat remisi. Sebelum mengajukan kasasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Putusan ini kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun di Mahkamah Agung, putusan tersebut dianulir menjadi putusan seumur hidup oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Suhadi, anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Pengamat hukum pidana Boris Tampubolon menilai putusan tersebut membuka peluang terpidana Ferdy Sambo mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan yang tidak bisa didapat bila vonisnya tetap mati.

“Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan intinya menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi,” kata Boris Tampubolon dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023) sebagaimana dilansir dari Antara.

Boris menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat 4 menyatakan hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Namun dalam penjelasan Pasal 10 ayat 4 UU itu disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.

Pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini mengatakan apabila merujuk pada Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dalam pasal 9 dikatakan dalam ayat 1 bahwa narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

“Kemudian, pada ayat 2 perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujarnya.

Pada ayat 3 menyebutkan permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, ayat 4 menyebut ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: