Geledah Tersangka “Bancakan” Tambang Timah Ilegal, Kejagung Sita 4 Perusahaan Smelter dan Buldoser

Tim penyidik diketahui menelusuri aset terkait kasus korupsi komoditas Timah di Kepulauan Bangka Belitung. Kejagung lalu menyita sejumlah perusahaan smelter dan alat berat

Kejagung Sita Ekskavator, Buldoser, hingga 4 Smelter di Kasus Korupsi Timah (Foto: dok. Kejagung)

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah perusahaan smelter terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita 4 perusahaan smelter dan alat berat sebagai barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan penyitaan ini berdasarkan penelusuran aset para tersangka yang dilakukan Penyidik Jampidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung.

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat,” kata Ketut.

Tim penyidik diketahui menelusuri aset terkait kasus korupsi komoditas Timah di Kepulauan Bangka Belitung. Kejagung lalu menyita sejumlah perusahaan smelter dan alat berat, di antaranya:

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
5. 51 (lima puluh satu) unit ekskavator.
6. 3 (tiga) unit buldoser.

“Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka Harvey Moeis dan Robert Indarto.

Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah mobil mewah milik suami aktris Sandra Dewi yang disita, dari mulai Rolls-Royce, MINI Cooper, Vellfire, hingga Lexus RX300.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250.

Kejagung juga sudah menyita dua mobil Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4) lalu. Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey Moeis yang telah diblokir. Kini sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: