Hukum  

Novel Baswedan Bersama 51 Pegawai KPK Resmi Dipecat!

wakil ketua kpk alexander marwata. (biro humas kpk)

EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah beberapa kali digugat baik di Mahkamah Konstitusi, dilaporkan ke Ombusdman dan Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memecat 51 pegawainya. Termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Mereka diberhentikan dengan hormat karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

“Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Alexander mengatakan, pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Dia melanjutkan, alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.

Alexander mengatakan, pemecatan terhadap 50 orang pegawai yang tidak lulus TWK itu akan dilakukan pada 30 September nanti. Alexander mengklaim pemberhentian itu bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya namun karena tidak lolos hasil asesmen TWK.

“Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia diatas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN,” katanya.

KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Alexander mendoakan agar dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dirampungkannya gugatan hukum terkait TWK serta dasar hukumnya di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dia melanjutkan, peralihan status pegawai KPK itu juga telah merujuk pada UU 19 tahun 2019.

“Kami sebagai pelaksana UU tentu harus melaksanakan putusan tersebut. Kami menghargai segenap pihak termasuk beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusional terhadap UU 19 tahun 2019 dan perkom 1 tahun 21 pada jalur yang benar,” katanya.

Seperti diketahui, TWK menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Kendati, ditemukan banyak kecacatan administrasi dan pelanggaran HAM selama proses tes tersebut dilaksanakan.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: