Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketahuan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilep uang perjalanan dinas (perdin). Tak tanggung-tanggung uang yang dicuri mencapai Rp550 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.