Pegawai KPK Lakukan Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Jumlahnya ya Ampun!

Masalah itu mencuat setelah ada keluhan dari pegawai lain soal proses administrasi yang berlarut-larut.

Ilustrasi KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar memerangi korupsi dan menangkapi pejabat, politisi, hakim, dll yang terlibat korupsi. Namun ternyata lembaga ini tak steril dari masalah korupsi. Terbukti, ada pegawai KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pegawai KPK tersebut memotong uang perjalanan dinas para PNS dan pejabat di lembaga anti rasuah ini. Sang pegawai kini telah dicopot oleh pimpinan KPK.

Oknum pegawai KPK tersebut sebelumnya bertugas di unit kerja administrasi.

Kasus itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Cahya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.

Masalah itu mencuat setelah ada keluhan dari pegawai lain soal proses administrasi yang berlarut-larut. “Dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut,” ujarnya.

“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ia menjelaskan atasan dan pegawai KPK lantas melaporkan dugaan penyelewengan itu ke Inspektorat KPK yang bertugas mengawasi internal lembaga. Lalu, kasus ini ditindaklanjuti Inspektorat dengan melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

Dari penghitungan yang dilakukan KPK, didapat kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp 550 juta pada periode 2021-2022.

“Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” jelas Cahya.

Setelah itu KPK mengambil sejumlah langkah. Dengan bukti permulaan tersebut, jelas dia, pejabat pembina melaporkan dugaan pemotongan anggaran dinas tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses.

Tak hanya itu, Sekjen KPK juga bakal melaporkan perbuatan oknum itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dugaan pelanggaran etik nya.

“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata dia.

Lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri juga akan membentuk tim khusus guna pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: