KPK Telusuri Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi di Telkom, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Yang 'lidik' belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan

Ilustrasi Telkomsigma

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Telkomsigma adalah anak perusahaan PT Telkom

“Kami menggunakan metode follow the money, ke mana pun uang itu mengalir tentu kami akan mengikutinya. Siapa pun yang menerima uang itu tentu kami akan panggil dan kami tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.

Asep menerangkan penelusuran aliran uang tersebut juga akan mengarah ke aliran uang yang telah berubah bentuk menjadi benda bernilai ekonomis seperti properti.

Direktur penyidikan KPK yang juga perwira Polri berbintang satu itu menegaskan penelusuran aliran uang itu sangat penting. Karena tujuan utama pemberantasan Korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.

“Titik poin-nya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu, yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain,” ujarnya.

Telkomsigma merupakan perusahaan solusi IT end-to-end terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang pengembangan, dan operasi Teknologi Informasi, memberikan manfaat ICT terbaik di lingkup nasional.

Saham Telkomsigma mayoritas atau 56,39% dimiliki oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan ini diambil alih dari PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) pada April 2022, Telkomsigma kini telah menjadi anak perusahaan langsung Telkom dan saat ini berfokus pada penyediaan kapabilitas TI tingkat lanjut melalui portofolio baru di IT Services, Cloud, dan Digital Solution.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci, namun dia mengungkapkan modus-nya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.

Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: