Ya Ampun! Pegawai KPK Tilep Uang Dinas Dipakai Buat Pacaran hingga Check In di Hotel Mewah

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Dari mulai pacaran, belanja baju, jalan-jalan hingga menginap ke hotel mewah.

Ilustrasi Kantor KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketahuan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilep uang perjalanan dinas (perdin). Tak tanggung-tanggung uang yang dicuri mencapai Rp550 juta. Dengan terungkapnya kasus ini ke publik, KPK sebagai lembaga anti korupsi terbukti gagal mencegah tindakan koruptif dalam lembaga sendiri.

Pelaku memanipulasi jumlah orang yang berangkat dinas. Plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat. Kejahatan korupsi itu dilakukan dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Sosok pelaku itu berstatus sebagai staf administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dengan inisial NAR. Berdasarkan informasi sumber sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga uang makan. NAR lantas memakai uang Rp 550 juta itu untuk beragam keperluan pribadinya.

“Dia manipulasi duit tiket (pesawat), hotel dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Dia juga potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat,” kata seorang sumber pada Rabu (28/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Dari mulai pacaran, belanja baju, jalan-jalan hingga menginap ke hotel mewah. “Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala,” ungkapnya.

Kronologi NAR Ketahuan Tilep Uang

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengungkap tindak korupsi NAR itu diketahui dan diungkap oleh atasan di tim kerjanya. Atasan NAR lantas melaporkan dugaan fraud pada Inspektorat Jenderal KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal.

“Dengan keluhan adanya proses administrasi berlarut-larut dan pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut pada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” kata Cahya dalam konferensi pers pada Selasa (27/6/2023).

Setelahnya Inspektorat melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian negara akibat ulah NAR.

“Perhitungan dugaan kerugian negara Rp 550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022,” ungkap Cahya.

NAR Dibebastugaskan

Terbongkarnya praktek NAR dilaporkan atasannya ke Kedeputian Penindakan. Kasus NAR menilep uang perjalanan dinas ini juga dilaporkan ke Dewas KPK untuk diusut pelanggaran kode etiknya. Selain itu NAR kini juga sudah dibebastugaskan oleh KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: