“Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK bersamaan dengan proses tersebut,” ungkap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
“Oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” tambahnya.
Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan. Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Selama bulan Juni ini KPK jadi sorotan publik karena beberapa masalah. Dari mulai soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK, pelecehan terhadap istri salah satu tahanan hingga kini oknum pegawai yang menilap uang dinas. (tim)












