Namanya Disebut Dalam Kasus Pencucian Uang Rp198 T, Mantan Dirjen Bea Cukai Jawab Begini

Mahfud Ungkap Kasus TPPU Rp198 Triliun Ditutup-Tutupi Anak Buah Sri Mulyani. PPATK Laporkan Temuannya ke Kemenkeu Tapi Tak Ditindaklanjuti

Hal ini dibongkar Mahfud dihadapan Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) silam.

Surat cukai itu, kata Mahfud, diduga dimanipulasi dengan keterangan ‘emas mentah’. Padahal sudah terbentuk emas batangan.

“Bagaimana kamu kan emasnya udah jadi, kok bilang emas mentah? ‘Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya’, di cari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi enggak diperiksa,” ujar Mahfud.

PPATK Kirim Laporan Temuan Tak Ditindaklanjuti

Mahfud menjelaskan pada 2017 PPATK telah mengirim temuan laporan TPPU Rp189 triliun itu ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu dan dua orang lainnya. Namun, ia mengatakan laporan itu tidak berbentuk surat lantaran sensitif.

Ia mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung oleh eks Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, didampingi eks Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae. Laporan itu tertanggal 13 November 2017.

Mahfud menyebut laporan PPATK itu diterima oleh Heru Pambudi, yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Bea Cukai, lalu eks Irjen Kemenkeu Sumiyati, serta dua perwakilan lain dari Kemenkeu.

PPATK Kirim Surat Soal TPPU Rp198 T dan Diterima Heru Pambudi yang Saat itu Jabat Dirjen BC

Namun menurutnya tidak ada tindak lanjut dari Kemenkeu atas laporan tersebut sampai pada akhirnya PPATK mengirimkan surat baru pada 2020.

“Ini yang nyerahkan Ketuanya (PPATK) Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana. Kemudian (yang menerima) Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua nih,” tegas Mahfud.

Lantas PPATK baru mengirimkan surat resmi kepada Kemenkeu tahun 2020 lantaran tak ada tindak lanjut sejak laporan tahun 2017 diberikan.

Namun, Mahfud mengatakan surat PPATK tahun 2020 itu tak sampai ke Sri Mulyani.

“Kemudian dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi (surat) enggak sampai juga ke bu Sri Mulyani. Sehingga bertanya ketika kami kasih itu. Dan dijelaskan yang salah,” kata Mahfud.

Menkeu Sempat Menanyakan Temuan Rp189 T ke Jajarannya

Mahfud juga menceritakan Sri Mulyani sempat bertanya kepada jajaran eselon I Kemenkeu terkait temuan transaksi mencurigakan Rp189 triliun pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Transaksi mencurigakan yang ditanyakan Sri Mulyani itu, kata Mahfud, berdasarkan temuan PPATK pada tahun 2017. Pejabat eselon I Kemenkeu itu, kata Mahfud, malah membantah adanya temuan tersebut.

Mahfud tak merinci nama pejabat eselon I Kemenkeu mana yang membantah tersebut. “Yang semula ketika ditanya bu Sri Mulyani itu ‘ini apa ada uang Rp189 (triliun)?’ itu pejabat tingginya eselon I bilang ‘bu enggak ada bu di sini,” kata Mahfud menjelaskan.

Leave a Reply