Namanya Disebut Dalam Kasus Pencucian Uang Rp198 T, Mantan Dirjen Bea Cukai Jawab Begini

Mahfud Ungkap Kasus TPPU Rp198 Triliun Ditutup-Tutupi Anak Buah Sri Mulyani. PPATK Laporkan Temuannya ke Kemenkeu Tapi Tak Ditindaklanjuti

Jakarta, EDITOR.ID, Kasus transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di lingkungan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memunculkan bola liar. Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membongkar temuan dugaan pencucian uang di lingkungan bea cukai senilai Rp 189 triliun terkait ekspor impor emas.

Mantan Dirjen Bea Cukai yang saat ini menjabat Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi akhirnya bersuara karena namanya disebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp198 Triliun.

Heru akui saat itu pihaknya menerima dokumen dari PPATK soal laporan Rp 189 triliun dan sudah ditindaklanjuti.

Peristiwa bermula terjadi pada 2016 saat Heru Pambudi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas, saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir bersama Ibu Sumiyati (eks Irjen Kemenkeu) dan dua orang lainnya,” kata Heru dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Dalam rapat tersebut intinya membahas mengenai penguatan yang diperlukan dalam gelar perkara untuk pengawasan komoditi emas baik impor maupun ekspor.

“Kita bentuk tim teknis yang dikerjakan yaitu pertama pendalaman dan pengawasan administrasi kepabeanan. Kedua pajak, ketiga TPPU-nya sendiri, itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pada 2016 bea cukai sempat mencegah ekspor logam mulia. Pasalnya barang itu disebut berbentuk perhiasan, padahal rupanya adalah emas mentah (ingot).

Bea cukai pun mendalami dan melihat bahwa ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penelitian penyidikan bahkan sampai ke pengadilan selama 2017-2019. Proses pengadilan menyatakan bahwa bea cukai (BC) kalah.

“Di pengadilan negeri BC kalah, lalu BC kasasi, di kasasi BC menang. Lalu 2019 dilakukan penelitian kembali atas permintaan terlapor. Di peninjauan kembali BC kalah lagi. Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya di peninjauan kembali terakhir,” ucapnya.

Bea cukai melihat pada 2020 ada modus serupa kembali terjadi. Pihaknya pun mengaku kembali berdiskusi dengan PPATK.

“Ini ditindaklanjuti dengan berbagai macam rapat sampai dengan bulan Agustus 2020 di satu rapat dikatakan bahwa kalau modusnya sama, kasus 2016-2019 itu kita sudah dikalahkan oleh pengadilan tindak pidana kepabeanan, itu dikalahkan oleh pengadilan modusnya sama soalnya,” ucapnya.

“Dengan logika seperti itu maka Agustus 2020 disepakati kalau tindak kepabeanannya tidak kena masukan, kekejar pajaknya sehingga kemudian PPATK mengirimkan lagi hasil pemeriksaan atau mengirimkan data kepada pajak dan itu dikirimkan Oktober 2020,” tambahnya.

Mahfud Bongkar Transaksi Emas Rp189 Triliun di Lingkungan Kemenkeu

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi mencurigakan Rp189 triliun di Bea Cukai. Transaksi ini bagian dari Rp 349 triliun yang sedang heboh. Pencucian uang cukai diduga melibatkan 15 entitas terkait impor emas batangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: