Nama Rini Soemarno Disebut Dalam Sidang Korupsi Jiwasraya

Seperti diketahui, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Hary juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dilansir CNBC, menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara.

Sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar Barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Hakim juga menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: