Nama Dirjen Bea Cukai Disebut Jaksa Dalam Sidang Kasus Korupsi, Ini Pernyataan Purbaya

Diungkap Jaksa, Deretan Pejabat Bea Cukai Disebut Terima Duit Termasuk Dirjen

Dirjen Bea Cukai Letjen TNI Purn Djaka Budi Utama Foto : Grafis

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.191.785.810

F. HARTA LAINNYA Rp. 442.200.000

Sub Total Rp. 5.772.745.810

III. HUTANG Rp. 70.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.702.745.810

Konstruksi Kasus

Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Tentang rincian aliran dana, Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako.

Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp63.146.939.000.

Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. ***

Leave a Reply