Nama Dirjen Bea Cukai Disebut Jaksa Dalam Sidang Kasus Korupsi, Ini Pernyataan Purbaya

Diungkap Jaksa, Deretan Pejabat Bea Cukai Disebut Terima Duit Termasuk Dirjen

Dirjen Bea Cukai Letjen TNI Purn Djaka Budi Utama Foto : Grafis

Jakarta, EDITOR.ID,- Sejumlah nama pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada kementerian Keuangan disebut menerima uang dengan mata uang dolar Singapura. Salah satunya, Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen TNI Purn Djaka Budhi Utama yang disebut-sebut juga menerima uang 213.600 dolar Singapura.

Hal itu terungkap di persidangan kasus suap importansi barang Ditjen Bea Cukai yang digelar di Peradilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Benarkah temuan fakta di persidangan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengungkapkan adanya amplop berkode nomor 1 senilai 213.600 dolar Singapura yang disebut diperuntukkan bagi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Letjen TNI Purn Djaka Budi Utama.

Menurut Takdir, dugaan tersebut berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.

“Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang,” ujar Takdir usai mengikuti sidang.

Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.

“Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai,” ungkapnya.

Purnawirawan Jenderal Kopassus itu disebut JPU, setidaknya telah menerima enam kali aliran uang di kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo John Field.

Takdir Suhan mengatakan salah satu amplop dengan kode ‘1’ yang diserahkan bos Blueray Cargo berisi uang 213.600 dolar Singapura.

Dikonfirmasi ke Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy pada Rabu lalu, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Saat menanyai saksi, Jaksa Takdir Suhan mengonfirmasi data yang didapat dari bagian keuangan perusahaan swasta BlueRay ke Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.

Jaksa Cecar Penerima Amplop Suap

JPU mencecar Ocoy dengan pertanyaan, kemana saja aliran dana suap. Jaksa juga menanyakan siapa penerima amplop-amplop dari pihak terkait kepada penerima sesuai kode. Termasuk amplop kode ‘1’ yang konon diserahkan ke Dirjen Bea Cukai.

Namun Ocoy berusaha menjawab tidak mengetahui siapa pihak tersebut.

“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.

Kepala Sie Intelijen dan Kepabeanan Bea Cukai Akui Terima Duit

Dalam data itu, ada kode nama beserta jumlah uang yang diterima. Salah satunya, ada kode nama Ocoy sendiri, jaksa mengatakan Ocoy menerima uang SDG 42.800.

“Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa KPK Takdir.

“Iya, Pak,” jawab Ocoy.

Kemudian ada juga bukti penyerahan uang SGD 28.500 dan SGD 7.200 kepada orang bernama Faldi dan orang berinisial BY. Ocoy mengatakan BY adalah Budiman Bayu.

Lalu, ada juga penyerahan uang kepada Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi senilai SGD 5.400.

“Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura. Kemudian ‘SIS’, ‘SIS’ adalah Sisprian Kasubdit?” tanya jaksa lagi dan diamini Ocoy.

“Baik, kemudian ‘BR’ adalah Bang Rizal?” tanya jaksa Takdir.

“Iya, Pak,” kata Ocoy.

Setelah sejumlah nama muncul. Tibalah jaksa bertanya tentang Djaka Budhi, karena dalam bukti itu disebutkan Djaka menerima SGD 213.600.

“Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” kata jaksa Takdir.

“1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?” tanya jaksa ke Ocoy.

Ocoy mengaku memahami maksud nomor satu. Namun, untuk nomor-nomor selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.

Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti keuangan itu sampai atau tidak. Ocoy pun mengatakan ‘iya’.

“Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?” tanya jaksa dan kemudian dijawab ‘iya’ oleh Ocoy.

Menurut Takdir, ada total ada enam kali penyerahan uang dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Meski demikian, kata Takdir, jumlah uang suap yang diserahkan John Field kepada pejabat Bea Cukai itu berbeda-beda setiap bulannya.

“Kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa enam kali, beda-beda tuh tabelnya. Cuma memang rekapan yang kami jadikan sampling untuk kami tunjukkan bahwa inisial kode itu dengan nilai nominal salah satu bulan saja,” terangnya.

KPK Dakwa Pengusaha Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai

Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Bea Cukai Hormati Proses Hukum

Menanggapi proses sidang tersebut, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan respons Bea Cukai yang menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan tipikor, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi pada Jumat (22/5/2026).

“Karena perkara ini sudah masuk ke dalam tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi prosesnya, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” tambahnya.

Menkeu: Kita Tunggu Proses Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan semua proses hukum suap importansi di Bea Cukai ke aparat hukum. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan terkait kasus tersebut. Menkeu akan melihat perkembangan kasus tersebut.

Purbaya menyebut nasib Djaka akan ditentukan pekan ini. “Ya nanti kita lihat ya,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Namun, saat ditanya perihal nama Djaka yang dibawa-bawa ke persidangan kasus korupsi, Purbaya irit bicara.

“Yang bilang siapa? KPK ya? Ya kita lihat saja,” ucapnya.

Sosok Djaka Budhi Utama

Djaka Budi Utama memiliki nama dan gelar lengkap Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.Sos. Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sejak 23 Mei 2025.

Jenderal kelahiran 9 November 1967 ini diketahui pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 39 Jakarta tahun 1986. Untuk pendidikan militernya, Djaka Budi Utama adalah lulusan Akademi Militer atau Akmil 1990.

Pria Jakarta ini berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Selain menjalani pendidikan di Akmil, Jenderal Bintang Tiga ini pun diketahui pernah menempuh pendidikan lanjutan.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Djaka Budi Utama pernah menjalani pendidikan di Sekolah Staf Komando Angkatan Darat (SESKOAD) pada tahun 2004.

Kemudian di tahun 2014, ia melanjutkan studinya di Sekolah Staf Komando Tentara Nasional Indonesia (SESKO TNI).

Bukan hanya itu saja, Djaka Budi Utama pun pernah mengikuti program pendidikan strategis di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) pada tahun 2017.

Bahkan pria asal Jakarta ini berhasil mendapatkan gelar Sarjana Sosial (S.Sos) di tahun 2012.

Berikut daftar lengkap pendidikan militer yang dijalani Djaka Budi Utama :

Akademi Militer (1990)

Sessarcabif

Dik PARA

Komando

Diklapa I

Diklapa II

Seskoad

Susdanyon

Susdandim

Sesko TNI

Lemhannas RI

Jejak Karier

Djaka Budi Utama memiliki jenjang karier yang cukup mumpuni. Sebelum menjadi Dirjen Bea Cukai, jabatan terakhir yang pernah diembannya adalah Sestama BIN.

Awal kariernya dimulai saat dia menjadi Danyonif 115/Macan tahun 2004. Lalu ia pernah menjadi Dandim 0908/Bontang. Di tahun 2020, ia pernah mengisi jabatan sebagai Kasdam XII/Tanjungpura.

Lalu Djaka BUdi Utama menjabat posisi Staf Khusus Panglima TNI di tahun 2023. Setahun kemudian, dirinya menjadi Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara . Hingga akhirnya di tahun 2025, Djaka Budi Utama menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Berikut daftar jabatan yang pernah diamanahkan kepada Djaka Budi Utama :

Danyonif 115/Macan Lauser (2004—2007)

Dandim 0908/Bontang

Danrem 012/Teuku Umar (2016—2017)

Danpusintelad (2017—2018)

Waaspam Kasad (2018—2020)

Kasdam XII/Tanjungpura (2020—2021)

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam (2021—2023)

Pa Sahli Tingkat III Bidang Ekkudag Panglima TNI (2023)

Staf Khusus Panglima TNI (2023)

Pa Sahli Tingkat III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI (2023)

Asintel Panglima TNI (2023)

Irjen Kemhan RI (2024)

Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (2024)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (2025)

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan padan 26 Februari 2026/Periodik – 2025, harta kekayaan Djaka Budi Utama ada di angka Rp. 5.702.745.810.

Harta terbanyak ada di aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp. 3.888.760.000. Dalam LHPN tersebut, Djaka Budi Utama diketahui memiliki utang sampai Rp 70 juta-an.

Berikut rincian harta kekayaan Djaka Budi Utama dilansir dari e-LHKPN miliknya :

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.888.760.000

  1. Tanah Seluas 2.330 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, Rp. 2.604.560.000

  2. Tanah dan Bangunan Seluas 382 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOGOR, Rp. 1.284.200.000

Leave a Reply