Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dalam perkara uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jangan sampai PUPN digunakan landasan hukum bagi negara untuk melakukan perbuatan sewenang-wenang menuduh seseorang memiliki utang kepada negara kemudian menyita hartanya dengan kekuasaan.
Hal ini disampaikan praktisi hukum Edi Winarto di Jakarta menanggapi harapannya pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan putusan hakim atas perkara uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Jangan sampai rakyat dikorbankan oleh pemerintah dengan mengatasnamakan PUPN sebagai alas hukum untuk menuduh seseorang punya utang ke negara dan menyita aset milik seseorang dengan sewenang-wenang. Indonesia adalah negara hukum, setiap tindakan negara harus dilakukan seusai aturan dan putusan pengadilan,” kata Edi Winarto dalam penjelasannya.
Edi Winarto menambahkan keberadaan Perpu PUPN dalam sejarahnya pada tahun 1960 dipakai karena negara dalam situasi darurat atau ada kekosongan hukum. Sehingga diterbitkan Perpu tersebut. Namun dalam situasi normal setiap perbuatan hukum oleh negara termasuk menyita harta rakyat karena dianggap debitor negara harus dilakukan melalui putusan pengadilan.
“Jangan kemudian Perpu PUPN saat ini dimanfaatkan untuk menyita harta atau aset rakyat dengan sewenang-wenang. Menuding orang tersebut punya hutang ke negara kemudian menyita hartanya secara sepihak. Karena setiap hak rakyat harus dilakukan dengan adil dan berdasarkan putusan pengadilan bukan keinginan sepihak PUPN atau Kemenkeu,” katanya.
Menurut Edi Winarto, Mahkamah Konstitusi (MK) kini dihadapkan pada fakta-fakta yang semakin sulit untuk diabaikan.
“Dalam sidang perkara terkait uji materi UU (PRP) 49 tahun 1960, tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), masyarakat luas bahkan tingkat internasional dengan jelas telah menyaksikan jalannya persidangan yang disiarkan secara live streaming,” katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma. Andri yang menjadi pemohon uji materi Perpu PUPN menyatakan, publik di tanah air dengan jelas telah menyaksikan dan mendengar sendiri apa yang dikatakan dua saksi ahli dan dua saksi fakta dari pemohon.
“Bahkan, juga telah mendengar langsung apa yang dipaparkan Rionald Silaban selaku Dirjen Kekayaan Negara mewakili Keterangan Presiden, Rionald Silaban mewakili keterangan pihak terkait selaku Ketua PUPN, maupun keterangan DPR yang tak ubahnya mengkopi paste keterangan pemerintah,” ujar Andri dalam penjelasannya pada Sabtu (27/6/2025).
Bahkan, menurut Andri, keterangan DPR terdengar absurd dan ironis lantaran memohon kepada majelis hakim MK untuk tidak mengabulkan permohonan pemohon. DPR lupa tugasnya. DPR seharusnya membela dan membantu aspirasi rakyat yang datang ke MK karena hak konstitusionalnya dilanggar. Bukan malah sebaliknya.
Andri menambahkan masyarakat luas telah mendengar dua saksi ahli yakni Prof Nindyo Pramono, dan Dr Maruarar Siahaan SH, dengan gamblang menegaskan Bank Centris Internasional bukan obligor BLBI berdasarkan bukti otentik BPK yang menjadi bukti di PN Jakarta Selatan, dan menegaskan Andri Tedjadharma bukan penanggung utang negara karena tidak menandatangani APU, MSAA, dan MRNIA, serta personal garantie berdasar audit BPK tahun 2006 tentang PKPS.
Para saksi juga membeberkan bahwa tindakan penyitaan aset pribadi Andri Tedjadharma oleh Satgas BLBI dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Hal ini menurut mereka menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Perkembangan terbaru ini memperkuat posisi hukum Andri Tedjadharma, yang selama ini memperjuangkan keadilan atas penyitaan harta pribadinya yang dinilai sewenang-wenang. “Kami harap MK tidak lagi mengelak dari fakta-fakta ini. Ini soal keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” ujar kuasa hukum Andri, usai sidang beberapa waktu lalu.
Sidang uji MK telah memasuki kesimpulan dan dalam waktu dekat berikutnya majelis hakim mengambil keputusan. Publik kini menanti sikap MK: apakah akan berdiri tegak pada prinsip keadilan atau kembali menutup mata terhadap kebenaran yang sudah terang benderang. (tim)












