Harta RAT menjadi sorotan masyarakat setelah putranya RAT, MDS menjadi tersangka pelaku penganiayaan David, putranya Jonathan Latumahina sang pengurus GP Ansor.
Seperti sudah diketahui oleh netizen, bahwa tersangka MDS kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti perkembangan kasus yang menyita perhatian masyarakat luasnya ini, menyebut RAT ketika masih PNS Kemenki sebagai Kepala Bagian Umum di DJP Kanwil Jakarta Selatan II, melakukan transaksi yang agak aneh.
Sedangkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menduga RAT telah menggunakan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Kemenkeu Bertemu KPK bahas Harta Kekayaan RAT
Hari ini KPK bertemu dengan jajaran Kemenkeu hari ini. Pertemuan kedua lembaga tinggi negara itu membahas soal harta tak wajar yang dimiliki oleh mantan pejabat DJP, RAT ayah MDS, tersangka penganiaya David Latumahina.
“Kami konfirmasi bahwa benar hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan terkait dengan koordinasi untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Pertemuan yang dihadiri Inspektorat Jenderal Kemenkeu beserta Inspektur bidang Investigasi Kemenkeu. Dari KPK dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring serta Direktur LHKPN.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan harta tak wajar yang dimiliki RAT yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Maret 2023.
“Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu dan akan dilakukan nanti di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi.
KPK menyebut laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan dijadikan acuan dalam menelusuri aset yang dimiliki oleh RAT.
“Kami kejar terus, follow the money, satu petunjuknya tentu dari laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (25/2/2023).
Ali menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi KPK sudah terbiasa dengan seringnya melakukan penyelidikan maupun penyidikan yang berawal dari LHA – PPATK terkait, misalnya adanya transaksi mencurigakan pejabat negara.
“Sudah banyak perkara yang ditangani KPK, termasuk ditindaklanjuti dengan pasal-pasal TPPU. Tentu petunjuk dari PPATK jadi sangat penting untuk menelusuri, mengejar aliran uang yang kemudian disamarkan, disembunyikan untuk membeli aset, membelanjakan, atau menyimpannya di perbankan atau di lembaga keuangan lainnya,” kata Ali.
Ahok Pernah Ingin Audit Semua Harta Pejabat Indonesia
Kasus ini membuat netizen jadi mengenang ucapan Basuki Tjahaja Purnama yang menentang pejabat negara agar diperiksa harta kekayaannya.










