Mayoritas Rakyat Dukung Pernyataan Presiden Prabowo Koruptor Dihukum 50 Tahun

Dari sebagian besar masyarakat yang mengetahui pernyataan Prabowo itu, hampir seluruh rakyat setuju kalau koruptor dihukum 50 tahun penjara.

Presiden RI Prabowo Subianto

Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut. “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya. (tim)

Leave a Reply