Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Ancaman 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana, sebagai terdakwa Mario Dandy Satriyo terancam 12 tahun pidana penjara

Saat Majelis Hakim datang memasuki ruang persidangan — para Banser itu pun keluar dan mereka mengambil posisi diluar ruang persidangan membentuk barikade — tepat di depan ruang sidang.

Sambil menunggu Majelis Hakim datang, Mario Dandy duduk di kursi terdakwa terlihat lebih sering menundukkan kepalanya — melihat dirinya itu nampak selalu gelisah, seakan-akan jiwanya tertekan — bisa dibayangkan ketidakhadiran pihak keluarganya satupun mendampinginya dalam persidangan dimana dirinya sedang diadili dalam perkara penganiayaan yang telah dia perbuat.

Sebelum Hakim Ketua datang, semua yang hadir sebagian besar memperhatikan terdakwa duduk pertama kalinya di kursi pesakitan.

Akibat dari perbuatannya berakibat ayah kandungnya, Rafael Alun Trisambodo juga ikut di penjarakan — karena terungkapkan harta yang dikumpulkannya selama ini — terindikasi hasil dari Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) alias Money Laundry.

Begitu kasus Mario Dandy Satriyo diungkap, selang waktu tak lama, ayah kandungnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan harta-hartanya disita semua.

Jika Mario Dandy mengetahui hal itu semuanya — dan melihat dirinya yang kini sedang duduk pertama kali dikursi terdakwa — melihat ekspresi raut wajahnya ia nampak selalu dalam keadaan gelisah, tertekan — karena dirinya merasa bersalah — hal itu sudah menjadi lumrah diterima olehnya.

Mario Diperiksa Hakim

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka. Sementara itu, Jonathan Latumahina ayah David korban penganiayaan nampak bersama Mellisa Anggraeni kuasa hukumnya, hadir di lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Namun, sidang akan digelar tertutup apabila menghadirkan saksi anak AG (15). Majelis hakim akan menyesuaikan terhadap hukum acara dalam membacakan surat dakwaan yang berisi keterangan saksi (AG) yang masih dalam kategori anak.

“Kedua ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup,” ujar Djuyamto, Senin (5/6/2023).

Terdakwa Mario Dandy Satriyo tak menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono soal kesehatannya — Mario hanya menjawab dengan anggukan.

“Saudara Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehat saudara ya, siap mengikuti persidangan ya?” Tanya hakim ketua.

“Nama lengkap saudara?” Tanya hakim ketua lagi.

“Mario Dandy Satriyo alias Dandy, Jakarta, 30 Oktober 2003,” jawab Mario.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: