Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Ancaman 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana, sebagai terdakwa Mario Dandy Satriyo terancam 12 tahun pidana penjara

Jakarta, EDITOR.ID,- Mario Dandy Satriyo (20) kini terancam hukuman berat 12 tahun penjara akibat ulah sok jagoan menganiaya David Ozora atau David (17) hingga koma dan dirawat lama di RS. Sementara ayah Mario, mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini juga meringkuk di tahanan KPK terjerat kasus korupsi dan juga terancam hukuman berat.

Dakwaan 12 tahun penjara terhadap Mario dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beratnya ancaman hukuman terhadap Mario karena jaksa menggunakan pasal penganiayaan berat berencana.

Jaksa menyatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Ayah Korban: Saya Lawan Kalau Bukan Penganiayaan Berat

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina ikut menghadiri sidang perdana penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio. Jonathan didampingi oleh beberapa anggota Banser. Jonathan mengatakan proses persidangan kasus ini merupakan bentuk perlawanan untuk David.

“Karena ada catatan penting di sini yang harus digarisbawahi bahwa persidangan ini adalah sebuah perlawanan untuk mereka yang menginjak-injak logika, logika cable ties dan lain-lain, kita akan buktikan di sini, kalo untuk dakwaan kita ada catatan yang sangat-sangat krusial yang harus diketahui oleh masyarakat,” kata Jonathan kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: