Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Ancaman 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana, sebagai terdakwa Mario Dandy Satriyo terancam 12 tahun pidana penjara

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Selasa (6/6/2023), membacakan surat dakwaan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan remaja bernama Cristalino David Ozora Latumahina.

Pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana itu berlangsung di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU membacakan dakwaannya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut Mario melakukan penganiayaan berat berencana. Perbuatan itu dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan seorang anak perempuan berinisial AG, hari Senin (20/2/2023), di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan Mario melanggar Pasal 353 ayat (2), dan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo disangkakan dengan Pasal 353 ayat (1) KUHP mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.

Lalu, Pasal 353 ayat (2) berbunyi, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Pasal 355 ayat (1) mengatur hukuman buat orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu yaitu pidana maksimal dua belas tahun penjara

Terdakwa Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: