“Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB).”
“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” kata Boyamin.
Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.
Lebih lanjut, kedatangannya ke KPK juga melampirkan catatan sejumlah nama. Namun, pihaknya enggan merinci identitas orang-orang tersebut.
Boyamin hanya mengatakan ada dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang patut dimintai keterangan.
Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada saat dua Menteri itu menjabat. “Dan (laporan) itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri (ATR/BPN), yang jelas bukan Pak Nusron Wahid.”
“Jadi yang sebagian besar (90 persen ditandatangani) Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” ucap Boyamin.
Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Mereka adalah Hadi Tjahjanto (periode 2022-2024) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (periode Februari-Oktober 2024).
AHY dan Hadi Tjahjanto Ngaku Tak Tahu Menahu
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN menegaskan izin untuk pagar laut tersebut dikeluarkan saat era Hadi Tjahjanto.
Informasi itu ia ketahui dari Menteri ATR/BPN saat ini Nusron Wahid.
“Iya, (terbitnya tahun) 2023 (saat era Hadi Tjahjanto). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.
AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR/BPN.
AHY menegaskan dirinya baru memasuki kementerian itu pada 2024. Ia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu persatu. Kecuali, lanjutnya, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
Sebab, ATR/BPN sudah menerbitkan banyak sertifikat tanah.
“Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia.”
“Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” ucap AHY.










